Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 23:29 WIB

LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK
Meski bersyukur, Djuir sapaan akrab Fatkhul Khoir itu mendesak pihak Kejati melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan berharap polisi segera mengusut pelaku lainnya.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Jatim.
"Barang bukti yang dipegang penyidik serta reka ulang menunjukkan secara terang benderang bahwa pelaku bukan hanya dua orang itu saja," beber dia.
Pihaknya berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang dipegang penyidik secara terang benderang menunjukkan pelaku tak hanya dua orang, untuk itu pihaknya berharap pelaku lainnya diusut
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang