Kasus Kematian Brigadir J, 2 Mantan Anak Buah Irjen Fadil Imran Disidang Etik Besok

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengagendakan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto untuk menjalani sidang etik pada Jumat (9/9) besok.
Selain AKBP Pujiyarto, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga bakal menjalani sidang etik besok.
Kedua perwira menengah Polri itu sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri.
Kedua mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bakal disidang atas dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Raymond Siagian, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KKEP mengagendakan dua mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi