Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas menangani kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.
Apalagi, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus.
Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri.
Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng melalui pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).
IPW menyatakan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdampak turunnya citra Polri di masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo harus tegas menangani kasus kematian Brigadir J sesuai perintah Presiden Jokowi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI