Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Sugeng mengatakan Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.
Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Listyo mengambil alih penanganannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Mabes Polri.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan.
Adapun laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sugeng mengatakan alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.
Kapolri Jenderal Listyo harus tegas menangani kasus kematian Brigadir J sesuai perintah Presiden Jokowi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas