Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Garap 25 Polisi Termasuk 3 Jenderal Bintang Satu

Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Garap 25 Polisi Termasuk 3 Jenderal Bintang Satu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kami akan memproses pidana," tutur mantan Kapolda Banten itu.

Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada hari ini.

Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.

Ferdy Sambo tampak dikawal dengan ketat oleh lima anggota provos saat berjalan menuju Toyota Kijang Innova hitam berpelat B 1226 IR.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo di lokasi, Kamis (4/8).

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)


Timsus telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus kematian yang menewaskan Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News