Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditangkap sebagai tersangka atas kasus kematian Dante.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA ditangkap setelah bukti yang dimiliki kepolisian sudah cukup.
Sebelumnya, disebutkan bahwa rekaman CCTV yang memperlihatkan situasi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante diungkap saat gelar perkara.
Selain itu, hasil autopsi jenazah Dante juga dipaparkan oleh ahli forensik saat gelar perkara tersangka.
Kepolisian juga sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus tenggelamnya Dante.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Berdasarkan bukti, YA disangkakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan Berencana.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis terkait kematian Dante.
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
- 3 Berita Artis Terheboh: Hubungan Terkini Lolly dan Vadel, Tamara: Mohon Keadilan
- Geram, Ibunda Tamara Tyasmara Mengamuk Seusai Yudha Arfandi Ajukan Banding
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
- Tangisan Pilu Tamara Tyasmara Dengar Ulang Kronologi Kematian Dante