Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah

Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Polda Jateng mengungkap potensi bertambahnya tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Untuk sementara, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Taufik Eko Nugroho alias TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kepala Staf PPDS Undip Sri Maryani, dan senior korban atau seorang residen berinisial ZYA.

"Masih dalam proses. Potensi (tersangka, red) itu bisa saja (bertambah, red)," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Subagio dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jateng di Mapolda Jateng, Jumat (27/12).

Kombes Dwi menyatakan ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Kendati begitu, pihaknya telah mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka tersebut.

Belum ditahan karena kami memeriksa terlebih dahulu, lalu kami tentukan nanti akan kami tahan," kata Kombes Dwi. "Kami sudah layangkan pencekalan, sudah kami kirimkan, dilarang ke luar negeri".

Kendati begitu, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya bagi tiga tersangka tersebut.

"Pemeriksaan sudah dilakukan kepada para tersangka, administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi. Awal Januari 2025 akan kami lakukan pemeriksaan kembali," kata Kombes Dwi.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai total Rp 97.077.500. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Polda Jateng mengungkap jumlah tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip berpotensi bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News