Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan
jpnn.com - PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan kasus kematian Bayu Adityawan yang merupakan tahanan Polresta Palu kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sebagaimana penjelasan Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus pidana umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Djoko Wienartono di Palu, Sulteng, Kamis (10/10).
Dia menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian, dua oknum anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan Polresta Palu, yakni Bripda CH dan Bripda M, merupakan terduga pelanggar.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024 untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Namun, keduanya belum berstatus sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, Bidang Propam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan pada 26 orang saksi," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Dia menjelaskan penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulteng.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan. Ke depan, ujar dia, dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi.
"Dalam waktu dekat Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Djoko.
Polda Sulteng memastikan kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawa, naik ke tahap penyidikan.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik