Kasus Kepsek Nyetrum Empat Siswanya Dihentikan, Alasannya...
Kamis, 11 Mei 2017 – 00:34 WIB

Tjipto Yhuwono. Foto: Radar Malang/dok.JPNN.com
”Kami hanya menyarankan agar alat tersebut tidak digunakan sembarangan,” terangnya. Jadi, terapi memang harus dilakukan oleh tenaga profesional, yaitu ahli terapi. (jaf/c3/lid)
Polisi menghentikan pengusutan kasus Tjipto Yhuwono, kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lowokwaru, yang diduga menyetrum empat siswanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka