Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Sejumlah Temuan, Yakin Polisi Menuntaskan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai hal tersebut merupakan langkah maju.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Bareskrim Polri dapat dimaknai sebagai keseriusan Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman bupati Langkat.
Oleh karena itu, LPSK optimistis polisi akan segera menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.
"LPSK optimistis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (6/2).
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, LPSK menyatakan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," ujar Hasto.
Menurut dia, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
LPSK mengungkap sejumlah temuan di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. LPSK optimistis polisi bisa menuntaskan kasus ini.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya