Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Sejumlah Temuan, Yakin Polisi Menuntaskan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai hal tersebut merupakan langkah maju.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Bareskrim Polri dapat dimaknai sebagai keseriusan Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman bupati Langkat.
Oleh karena itu, LPSK optimistis polisi akan segera menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.
"LPSK optimistis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (6/2).
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, LPSK menyatakan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," ujar Hasto.
Menurut dia, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
LPSK mengungkap sejumlah temuan di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. LPSK optimistis polisi bisa menuntaskan kasus ini.
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi