Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
Jumat, 07 Juli 2023 – 19:49 WIB
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 7 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.(antara/jpnn)
Kasus kerangkeng manusia atau perdagangan orang (TPPO) di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO