Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
Jumat, 07 Juli 2023 – 19:49 WIB

Penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin ke Kejati Sumut. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 7 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.(antara/jpnn)
Kasus kerangkeng manusia atau perdagangan orang (TPPO) di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja