Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Jangan Sampai Polisi Tebang Pilih!
Senin, 28 Maret 2022 – 20:35 WIB

Tim dari Komnas HAM saat meninjau kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Rabu (26/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit.(chi/jpnn)
Para tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ditindak dengan tegas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP