Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Polisi Garap 30 Saksi
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara terus mendalami soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa soal kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu.
"Masih terus kami dalami. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan," kata Hadi, Senin (7/2).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus itu.
Namun, Hadi tidak memerinci lebih lanjut terkait barang bukti apa saja yang diamankan.
"Masih penyelidikan," tutup Hadi. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara terus mendalami soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar
- Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat
- KPK Tetapkan eks Bupati Langkat Terbit Sebagai Tersangka Lagi, Kasus Apa?