Kasus Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, FPI: Diskriminasi Hukum
Jumat, 27 November 2020 – 12:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut dinaikkannya kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tahap penyidikan merupakan bentuk diskriminasi.
Sebab, menurutnya banyak kasus serupa yang terjadi pada saat masa pandemi Covid-19 tetapi tidak ada proses hukum.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habib nyata jelas terang-benderang," ungkap Azis Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (27/11).
Padahal, menurut Aziz, kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan sampai di Minahasa Sulawesi Utara.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut dinaikannya kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tahap penyidikan merupakan bentuk diskriminasi
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya