Kasus Kerumunan di Holywings Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus memastikan empat manajemen Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait pelanggaran PPKM berupa kerumunan di Holywings pada Sabtu (4/9) malam.
Namun, Yusri belum memerinci keempat orang manajemen Holywings tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak kafe Holywings dengan sanksi penyegelan 3X24 jam pada Minggu (5/9).
"Masih kami periksa sebagai saksi (belum tersangka, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Kasus pelanggaran PPKM tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Empat manajemen Holywings," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus kerumunan di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, termasuk soal tersangka.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi