Kasus Kerumunan di Holywings Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kasus Kerumunan di Holywings Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus keluarkan kalimat tegas terkait pelanggaran prokes Covid-19 dan kerumunan di Holywings.. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus memastikan empat manajemen Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait pelanggaran PPKM berupa kerumunan di Holywings pada Sabtu (4/9) malam.

Namun, Yusri belum memerinci keempat orang manajemen Holywings tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak kafe Holywings dengan sanksi penyegelan 3X24 jam pada Minggu (5/9).

"Masih kami periksa sebagai saksi (belum tersangka, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).

Kasus pelanggaran PPKM tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Empat manajemen Holywings," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus kerumunan di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, termasuk soal tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News