Kasus Kerumunan di Holywings Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus memastikan empat manajemen Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait pelanggaran PPKM berupa kerumunan di Holywings pada Sabtu (4/9) malam.
Namun, Yusri belum memerinci keempat orang manajemen Holywings tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak kafe Holywings dengan sanksi penyegelan 3X24 jam pada Minggu (5/9).
"Masih kami periksa sebagai saksi (belum tersangka, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Kasus pelanggaran PPKM tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Empat manajemen Holywings," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus kerumunan di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, termasuk soal tersangka.
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka