Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, Lalu Kapan Imam Besar FPI Dipanggil?
Kamis, 26 November 2020 – 21:21 WIB
“Alasannya adalah profesionalisme,” tegas jenderal bintang satu itu.
Dua kasus kerumunan yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polri sudah menaikkan status kasus kerumunan Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, kepolisian belum juga memeriksa Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!