Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, Lalu Kapan Imam Besar FPI Dipanggil?
Kamis, 26 November 2020 – 21:21 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
“Alasannya adalah profesionalisme,” tegas jenderal bintang satu itu.
Dua kasus kerumunan yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polri sudah menaikkan status kasus kerumunan Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, kepolisian belum juga memeriksa Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI