Kasus Kerusuhan Babarsari, 2 Orang jadi Tersangka

Kasus Kerusuhan Babarsari, 2 Orang jadi Tersangka
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto tersangka AL yang berstatus DPO di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (ANTARA/HO/Polda DIY)

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.

Dia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.

Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.

Kekerasan di Jambusari itu disebutkan menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu. (antara/jpnn)


Dua orang yang jadi tersangka kerusuhan Babarsari masih diburu polisi. Tuh fotonya, perhatikan baik-baik.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News