Kasus Ketiadaan Ban Serep di Nissan Elgrand Berujung Begini

Kasus Ketiadaan Ban Serep di Nissan Elgrand Berujung Begini
Nissan Elgrand. Foto: NMI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia selaku Tergugat akhirnya menempuh jalan damai atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan tiga pemilik Nissan Elgrand terkait ketiadaan ban cadangan di Nissan Elgrand, Kamis (27/9).

“Hari ini kami melaporkan kesepakatan mediasi kepada Hakim Mediator dan selanjutnya hasil kesepakatan akan dijadikan sebagai putusan perdamaian,” ujar David Tobing salah satu penggugat dalam pernyataan resminya yang JPNN terima.

Menurut David, pihak Nissan selaku tergugat telah berjanji akan memberikan ban cadangan kepada seluruh pemilik Nissan Elgrand dan berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan Nissan patut diapresiasi karena walaupun hanya tiga pemilik Nissan Elgrand yang menggugat namun seluruh pemilik Nissan Elgrand di Indonesia akan diberikan ban cadangan,” sambut Agus Soetopo selaku Penggugat lainnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa komitmen Nissan tersebut juga harus ditiru oleh produsen mobil lainnya yang tidak menyediakan ban cadangan (ban serep) pada mobil yang diproduksi di Indonesia maupun yang diimpor dari luar negeri.

“Tujuan kami menggugat adalah agar produsen mobil mematuhi perundangan yang berlaku di Indonesia dan demi keselamatan pengendara mobil,” pungkas David.

Sebelumnya, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan oleh David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala (Para Penggugat) terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Para Tergugat) setelah para Penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand milik Para Penggugat tidak dilengkapi dengan ban cadangan.

Para Penggugat menganggap tindakan para Tergugat yang tidak memberikan ban cadangan telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap mobil yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor harus memiliki ban cadangan. (mg8/jpnn)


PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia selaku Tergugat akhirnya menempuh jalan damai


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News