Kasus Ketua DPRD DKI Pembuktian Independensi PMJ
Selasa, 08 Mei 2018 – 15:24 WIB

Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com
"Jika bukti-buktinya sudah cukup kuat, polisi bisa saja menahan terlapor agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan lancar dan tuntas," ungkap Neta.
Sebaliknya, Neta melanjutkan, jika laporan itu tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, terlapor bisa pula menggugat balik si pelapor.
Terlepas dari hal itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus serius menuntaskan kasus ini dan jangan mau diintervensi kekuatan politik manapun.
"Jika pelapor merasa bukti-buktinya cukup kuat dan Polda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus ini, pelapor bisa melaporkan kasus ini ke KPK sebagai kasus korupsi dan gratifikasi pejabat negara," tuntas Neta. (boy/jpnn)
Ketua IPW Neta S Pane berharap Polda Metro Jaya bekerja serius dan cepat dalam menangani laporan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI