Kasus Ketua DPRD DKI Pembuktian Independensi PMJ
Selasa, 08 Mei 2018 – 15:24 WIB
"Jika bukti-buktinya sudah cukup kuat, polisi bisa saja menahan terlapor agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan lancar dan tuntas," ungkap Neta.
Sebaliknya, Neta melanjutkan, jika laporan itu tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, terlapor bisa pula menggugat balik si pelapor.
Terlepas dari hal itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus serius menuntaskan kasus ini dan jangan mau diintervensi kekuatan politik manapun.
"Jika pelapor merasa bukti-buktinya cukup kuat dan Polda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus ini, pelapor bisa melaporkan kasus ini ke KPK sebagai kasus korupsi dan gratifikasi pejabat negara," tuntas Neta. (boy/jpnn)
Ketua IPW Neta S Pane berharap Polda Metro Jaya bekerja serius dan cepat dalam menangani laporan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak