Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Mardani PKS Soroti Kinerja KPU
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi data setelah muncul kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwukore. Sebab, Orient belakangan diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Tentu apresiasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," kata Mardani dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/2).
Menurut Mardani, kasus Orient ini perlu menjadi perhatian bersama. Terutama, berkaitan dengan sistem kependudukan di Indonesia.
"Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Mardani, status kemenangan Orient di Kabupaten Sabu Raijua tentu tidak sah setelah yang bersangkutan berstatus WNA. Sebab, kepala daerah wajib berstatus WNI.
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," beber legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore disebut ternyata masih berstatus sebagai warga negara AS.
Status Orient P. Riwukore sebagai warga negara AS baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. (ast/jpnn)
Mardani Ali Sera menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam verifikasi data setelah muncul kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwukore.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar