Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan istri Ferry Irawan, Anggia Novita akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan bank ternama ke polisi pada Sabtu (26/10).
Laporan ini dilakukan setelah pihak bank yang awalnya menawarkan produk asuransi justru dianggap lepas tangan atas klaim asuransi yang diajukan oleh Anggia.
"Kami sudah mengajukan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Bank Permata kepada klien kami,” ujar Yogi Widodo, kuasa hukum Anggia dari kantor hukum WIRA ADVOCATES.
Dia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat somasi, namun, belum ada respons positif. “Sikap mereka sangat berbeda dari pihak asuransi yang sangat kooperatif,” tambahnya.
Dalam kasus ini, bank tersebut diduga melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan bank bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Persoalan ini bermula ketika pihak asuransi menolak klaim yang diajukan Anggia dengan alasan keterlambatan pengajuan.
Sementara itu, pihak bank terus mendebet saldo tabungan Anggia untuk membayar premi hingga tahun kelima, meskipun Anggia mengalami kondisi strok sejak tahun pertama.
Yogi menjelaskan bahwa pihak bank seharusnya memberhentikan pembayaran premi setelah kondisi cacat permanen terjadi, sesuai brosur produk asuransi.
Anggia Novita akhirnya melaporkan bank ternama lantaran klaim asuransinya buntu.
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024