Kasus KM 50 Sudah Selesai, Partai Garuda: Penyebar Hoaks Wajib Dilumpuhkan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti kembalinya pembahasan soal kasus KM 50 pascavonis Ferdi Sambo.
Dia menyebutkan saat ini kasus tersebut di-framing seolah-olah belum selesai dan masih terkatung-katung.
"Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan. Belum lagi berbagai informasi hoaaksdisebarluaskan bahwa Jokowi terlibat, Ahok terlibat, Kapolri menjadi dalang dan masih banyak lagi," kata Jubir Partai Garuda itu Teddy dalam keterangannya, Senin (27/2).
Dia menyebutkan hal-hal seperti itu harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam.
Dia menyebutkan kasus tersebut sudah selesai dengan vonis yang inkrah dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
"Yaitu polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan," lanjutnya.
Teddy juga menyebutkan semua bukti sudah diuji di pengadilan dan fakta dalam persidangan pun sudah terkuak secara keseluruhan.
"Sehingga tujuan dari para penyebar hoaks adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpuhkan dan caranya sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi, tunggu apa lagi?" pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan para penyebar hoaks soal Kasus KM 50 harus dilumpuhkan
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said