Kasus Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Segera Disidangkan
jpnn.com, JAKARTA - Polri mempercepat proses pemberkasan kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin yang fotonya dikolase dengan bintang video dewasa asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono.
Berkas perkara tersangka berinisial SM pun sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap satu untuk diteliti.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dengan tahap satu ini, berkas diteliti oleh jaksa. Apabila ada kekurangan maka akan dilengkapi. Kalau tidak, maka tersangka dan barang bukti dikirim ke jaksa untuk proses sidang.
"Berkas sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke JPU," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11)
Sementara itu, terkait dengan pelapor sudah mencabut laporan terhadap tersangka, Awi menekankan, aparat kepolisian tetap mengusut perkara tersebut sampai saat ini.
"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," ujar Awi.
Sebelumnya, SM ditangkap Bareskrim karena melakukan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga mengunggah foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin ke Kejaksaan Agung.
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya