Kasus Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Segera Disidangkan
jpnn.com, JAKARTA - Polri mempercepat proses pemberkasan kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin yang fotonya dikolase dengan bintang video dewasa asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono.
Berkas perkara tersangka berinisial SM pun sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap satu untuk diteliti.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dengan tahap satu ini, berkas diteliti oleh jaksa. Apabila ada kekurangan maka akan dilengkapi. Kalau tidak, maka tersangka dan barang bukti dikirim ke jaksa untuk proses sidang.
"Berkas sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke JPU," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11)
Sementara itu, terkait dengan pelapor sudah mencabut laporan terhadap tersangka, Awi menekankan, aparat kepolisian tetap mengusut perkara tersebut sampai saat ini.
"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," ujar Awi.
Sebelumnya, SM ditangkap Bareskrim karena melakukan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga mengunggah foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin ke Kejaksaan Agung.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO