Kasus Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Segera Disidangkan
Senin, 09 November 2020 – 16:49 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin ke Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka