Kasus Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Segera Disidangkan

Kasus Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Segera Disidangkan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)

Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin ke Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News