Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas

jpnn.com - Kasus eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terlibat narkoba masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu, putusan etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria juga belum inkrah.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di PN Batam, Kamis (6/3/2025).
Sidang itu menghadirkan saksi Akreditor Propam Polda Kepri Robin Tua Padapotan.
Dari pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sudah menjalani sidang putusan etik oleh KKEP, sembilan telah inkrah dengan sanksi PTDH, sedangkan Kompol Satria Nanda selaku mantan Kasaresnarkoba masih dalam upaya banding.
Fakta itu diungkap Robin ketika menjawab pertanyaan dari penasihat hukum para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Awalnya penasihat hukum Kompol Satria Nanda menanyakan kepada saksi apakah meyakini kliennya melanggar kode etik Polri.
"Iya (yakin)," jawab Robin.
Kasus eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjual barang bukti narkoba ternyata belum tuntas. Begini infonya.
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi