Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas

Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas
Sidang perkara tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menghadirkan saksi dari Propam Polda Kepri, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Kasus eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terlibat narkoba masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Selain itu, putusan etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria juga belum inkrah.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di PN Batam, Kamis (6/3/2025).

Sidang itu menghadirkan saksi Akreditor Propam Polda Kepri Robin Tua Padapotan.

Dari pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sudah menjalani sidang putusan etik oleh KKEP, sembilan telah inkrah dengan sanksi PTDH, sedangkan Kompol Satria Nanda selaku mantan Kasaresnarkoba masih dalam upaya banding.

Fakta itu diungkap Robin ketika menjawab pertanyaan dari penasihat hukum para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Awalnya penasihat hukum Kompol Satria Nanda menanyakan kepada saksi apakah meyakini kliennya melanggar kode etik Polri.

"Iya (yakin)," jawab Robin.

Kasus eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjual barang bukti narkoba ternyata belum tuntas. Begini infonya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News