Kasus Kompol Yuni Jangan Terjadi Lagi, Jenderal Listyo Sebut 6 Perilaku Negatif
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram, menyusul terjadinya penangkapan terhadap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga menggunakan narkoba bersama 11 anak buahnya.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja, dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti:
1. Malas apel
2. Kinerja menurun
3. Tidak memperhatikan penampilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram untuk mencegah agar kasus Kompol Yuni Purwanti terulang lagi.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor