Kasus Kondensat, Bareskrim Ogah Desak BPK
jpnn.com - JAKARTA - Perhitungan kerugian negara kasus korupsi penjualan Kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas masih belum dituntaskan Badan Pemeriksa Keuangan. Ini menjadi salah satu sebab Bareskrim Polri belum bisa menyerahkan berkas tiga tersangka ke kejaksaan.
Namun demikian, Bareskrim tak mau mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, menuntaskan perhitungan.
"Oh jangan (didesak). Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (20/8).
Menurut Victor, saat ini BPK dibantu penyidik Bareskrim tengah berupaya menuntaskan perhitungan tersebut. Namun, ia tak menyebut di mana lokasi mereka berkoordinasi. Yang jelas, kata Victor, hal ini merupakan wujud komitmen BPK yang ingin membantu. Malahan, Victor melanjutkan, BPK memberikan isyarat bahwa tersangka kondensat bagian negara bisa lebih tiga orang.
"Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang. Bukan hanya tiga tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor. "Nah ini bagus," timpal jenderal bintang satu ini.
Lantas apakah Bareskrim akan menjerat tersangka baru? Victor masih menjawab diplomatis.
"Ah tidak tahu. Nanti dulu dan sabar," kata dia.
Sebab, kata dia, sebenarnya tidak ada petunjuk BPK sudah ada tersangka lain. Namun, dia menegaskan, pihaknya memokuskan dulu mengusut korupsi tiga tersangka yang ada.
JAKARTA - Perhitungan kerugian negara kasus korupsi penjualan Kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas masih belum dituntaskan Badan Pemeriksa
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan