Kasus Kopi Sianida Sudah Diuji 5 Kali, Jessica Wongso Tetap Bersalah, Selesai
Ketut juga menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.
Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso sudah selesai dan tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
- Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida