Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini
Selasa, 04 Januari 2022 – 22:15 WIB

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif. Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan