Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif. Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News