Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka

Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. ANTARA/HO/Humas Polda Papua

Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta,  maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai tahun anggaran 2018.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News