Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB
Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini