Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM