Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan
![Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151020_171145/171145_519761_ilustrasi_korupsi_hl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Satgassus Kejagung segera melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka; Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.
Tim juga sudah menyita tiga unit rumah beserta sertifikatnya untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Bermula ketika H. Tasyia Soemadi selaku pimpinan DPP memerintahkan Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk memotong dana hibah maupun bansos yang mestinya diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10).
Sejauh ini, kata dia, tim Satgassus telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli. Masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Satgassus Kejagung segera melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi