Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 13:34 WIB
BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN di Kopertis Wilayah XI Banjarmasin, terus diselidiki anggota Sat Tipikor Polda Kalsel. Rencananya minggu depan kasus ini bakal ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto SH MH mengatakan, dua orang calon tersangka atasnama Syaukani dan Maksud Sampai sudah dipanggil dan diperiksa penyidik. Waktu diperiksa, Maksud Sampai sempat menyampaikan keberatan kalau dirinya diberitakan dan dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Menariknya, Maksud Sampai malah menuduh Syaukani yang melakukan perbuatan tersebut. “Walaupun Maksud Sampai tak mengaku, itu adalah hak dia dan tidak jadi masalah buat kami,” ujarnya.
Didik membeberkan, dalam minggu ini, pihaknya akan menaikan status penyelidikan terhadap kasus beasiswa program pasca sarjana ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. “Saat ini sudah dua orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaukani dan Maksud Sampai,” ucapnya.
BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN di Kopertis Wilayah
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan