Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi

Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Walaupun delapan guru tersebut belum menikmati uang beasiswa, namun pihaknya beranggapan perbuatan yang dilakukan Syaukani dan Maksud Sampai adalah perbuatan percobaan korupsi. “Kedua orang ini bisa dijerat pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” Kasat Tipikor. (hni)

BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN di Kopertis Wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News