Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir
jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kejari Kuansing), Provinsi Riau memeriksa sejumlah mantan pejabat sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi biaya makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada 2017.
Para saksi yang dipanggil pada Senin (3/5) itu ialah mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, eks Bupati Mursini dan dua mantan anggota dewan Rosi Atali dan Musliadi.
Namun, hanya Andi yang hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar itu.
Pemeriksaan terhadap Andi yang didampingi penasihat hukumnya berlangsung lebih kurang lima jam sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Kejari Kuansing Hadiman.
Sebelumnya penyidik Kejari Kuansing telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing-masing saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah menyeret tiga terdakwa itu.
Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istrinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sementara Bupati Kuansing Mursini tidak hadir tanpa keterangan.
Ternyata total anggaran untuk biaya makan dan minum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kuansing pada kasus ini sebesar Rp 13,2 miliar.
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas