Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir
"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," ucap Hadiman.
Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali yang sedang berada di luar kota akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.
Sejumlah orang telah divonis hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.
Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab Kuansing untuk biaya makan dan minum hingga perjalanan pada 2017 itu sebesar Rp 13,2 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, terbukti bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang divonis, terdapat kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Salah satunya akibat penggelembungan harga. (antara/jpnn)
Ternyata total anggaran untuk biaya makan dan minum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kuansing pada kasus ini sebesar Rp 13,2 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau