Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Lalu, tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment.

Satu tersangka lainnya Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(antara/jpnn)

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Inilah orang-orangnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News