Kasus Korupsi Damkar Seret 2 Pejabat Pemkot Depok jadi Tersangka, Lainnya Siap-siap
jpnn.com, DEPOK - Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terseret kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Utomo menyampaikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," beber Sri Kuncoro dalam konferensi pres, Kamis (30/12) dilansir jabar.jpnn.com.
Dia menyebutkan kedua tersangka tersebut ditetapkan dari dua klaster perkara dalam korupsi di Damkar Depok.
Klaster pertama, yaitu terkait dengan perkara korupsi belanja seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
"Dalam perkara ini yang menjadi tersangka, yaitu AS," sebut Kajari.
Kajari membeberkan peran AS pada saat kejadian bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa atau sebagai Sekretaris Dinas Damkar.
Kuncoro menyebutkan estimasi kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 250 juta.
Kejaksaan menetapkan 2 pejabat Pemkot Depok menjadi tersangka kasus korupsi damkar. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?