Kasus Korupsi Damkar Seret 2 Pejabat Pemkot Depok jadi Tersangka, Lainnya Siap-siap
Dalam perkara ini, tersangka AS dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.
"Dalam waktu dekat mungkin akan ada penambahan tersangka, karena kami sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini," ujar Kabag Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Untuk klaster kedua, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Damkar tahun anggaran 2016-2020.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial A, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 sekitar Rp 1,1 miliar," bebernya lagi.
Tersangka A dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, perkara korupsi Damkar ini sempat viral lantaran salah satu anggota Damkar Sandi Butar-Butar menghebohkan jagat maya pada akhir Maret 2021, dengan membeberkan kasus korupsi Damkar.
Sebelum menetapkan tersangka, sembilan bulan Kejari Depok melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa oleh Kejari, mulai dari pejabat pemerintahan hingga anggota Damkar. (mcr19/jpnn)
Kejaksaan menetapkan 2 pejabat Pemkot Depok menjadi tersangka kasus korupsi damkar. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan