Kasus Korupsi Dana BOS Jalan Terus, Kepsek SMK Mustopa Kamil Kembali Jadi Tersangka
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil (MK) sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro mengungkapkan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Cibinong dikabulkan sebagian pada Oktober 2022.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," tegas Aji Yodaskoro.
MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada 8 September 2022, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS senilai Rp 1 miliar.
Tersangka MK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018-2021.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Amran S Herman mengatakan hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidangkan perkara Gugatan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Kejari Kabupaten Bogor kembali menetapkan Kepsek SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam