Kasus Korupsi Dana BOS Jalan Terus, Kepsek SMK Mustopa Kamil Kembali Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Dana BOS Jalan Terus, Kepsek SMK Mustopa Kamil Kembali Jadi Tersangka
Kepala SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: M Fikri Setiawan/Antara

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.

Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa, karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," isi putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Bogor kembali menetapkan Kepsek SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News