Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis (tengah) ketika membacakan putusan kepada tiga terdakwa korupsi dana Bos, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Sementara, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku eks Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea, dan Dotor Marpaung selaku eks Operator Dapodik SMK Pembaharuan Porsea masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp 41 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya program pendidikan terutama dana BOS.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkap Hakim As'ad.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Toba Samosir di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyatakan sikap apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.

JPU Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea Desy Afriani Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Maridin dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sementara, terdakwa Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut membayar uang pengganti yang nominal berbeda.

"Menuntut terdakwa Tagor untuk membayar uang pengganti Rp 36.500.000 subsider dua tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa Dotor dituntut membayar uang pengganti Rp 41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara," kata JPU Desy. (antara/jpnn)

Kasus korupsi dana BOS, mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea divonis Maridin Marpaung 4 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News