Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:30 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar membawa tersangka mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) setelah ditetapkan sebagai tersangka di Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Mantan Kadisbud Kota Denpasar, Bali, IBM ditahan jaksa terkait kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak