Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar membawa tersangka mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) setelah ditetapkan sebagai tersangka di Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Mantan Kadisbud Kota Denpasar, Bali, IBM ditahan jaksa terkait kasus korupsi dana hibah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News