Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI jadi tersangka telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Akan tetapi, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.
Dia menyebut KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI pun telah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ucap Mahfud.(fat/ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang