Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Presiden KSPI Said Iqbal Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan pernyataan keras atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.
"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (20/1).
Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang ditangani Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Said, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.
Karena itu KSPI mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut. Dia bahkan meminta Kejagung untuk mencekal direktur utama dan para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan pernyataan keras terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum