Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Presiden KSPI Said Iqbal Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan pernyataan keras atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.
"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (20/1).
Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang ditangani Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Said, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.
Karena itu KSPI mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut. Dia bahkan meminta Kejagung untuk mencekal direktur utama dan para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan pernyataan keras terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara