Kasus Korupsi di Jambi: Mau Diperiksa, Bupati Ikut Lemhanas dan Ketua DPRD Sakit
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa Bupati Kabupaten Tebo, Jambi, Sukandar, sebagai saksi dugaan korupsi pengaspalan yang dijadwalkan, Senin (28/9).
"Saksi Sukandar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti pendidikan Lemhanas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, Senin (28/9).
Dugaan korupsi itu terkait proyek pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013-2015.
Selain Sukandar, Korps Adhyaksa juga memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan seorang dari kalangan swasta, Sutriman.
Namun, keduanya "kompak" tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Saksi Agus Rubiyanto dan saksi Sutriman tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," katanya.
Sebelumnya, Agus dan Sukandar sudah pernah diperiksa Kejagung pada Senin (15/9) lalu. Namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa Bupati Kabupaten Tebo, Jambi, Sukandar, sebagai saksi dugaan korupsi pengaspalan yang dijadwalkan, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda