Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
SYL akan menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Rianto Adam Pontoh akan menjadi hakim ketua dan anggotanya Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu sebagai Hakim ad hoc," kata Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Zulkifli mengungkapkan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas pelimpahan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kementan) dengan terdakwa SYL yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/2) lalu.
Dia menyampaikan paling lambat dalam sepekan ini akan ada penetapan hari sidang sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim," jelas mantan Humas PN Makassar itu.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL akan menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK