Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Berdsarkan laporan itu Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan," jelas AKP Reza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU.
Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2019/2020. Kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka dengan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar lebih.
Atas perbuatan itu empat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
“Kami rencananya akan menindaklanjuti proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama," pungkas AKP Reza. (mcr36/jpnn)
Polisi menahan empat orang PNS KPU Bengkalis tersangka kasus dugaan korupsi. Apa kaitan kasus tersebut dengan Pilkada Bengkalis 2020?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif