Kasus Korupsi di Nias Dilaporkan ke Satgas
Rabu, 28 April 2010 – 22:15 WIB
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dana bantuan Menkokesra ke Kabupaten Nias tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar akan segera dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Langkah ini dilakukan karena proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lamban. Kasus ini sudah ditangani bidang penindakan KPK sejak 3 November 2009 berdasarkan nota dinas ND-995/40-43/11/2009 Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudradjat.
Ketua Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) Sonitehe Telaumbanua menyebutkan, kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun. Formanispe sendiri tidak bosan-bosannya mendesak KPK untuk cepat menyelesaikan kasus ini. Dikatakan Soni, pihaknya sudah menyampaikan desakan ini secara tertulis ke KPK dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung serta Presiden RI. "Dalam waktu dekat ini, tembusan segera dilayangkan juga ke Kapolri, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Ketua Komis III DPR," ujar Soni, kemarin.
Baca Juga:
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan pihaknya tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan tidak tebang pilih. "Kasus tetap berjalan, memang sekarang masih di penyelidikan. KPK tidak tebang pilih, siapa pun dan apa pun dia akan diproses sesuai hukum," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dana bantuan Menkokesra ke Kabupaten Nias tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar akan segera dilaporkan ke Satgas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan