Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:46 WIB
Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang diduga melibatkan Bupati Nias Bina Hati Baeha sudah masuk ke Bagian Penindakan KPK. Perkembangan penanganan kasus tersebut diberitahukan secara resmi oleh KPK ke Ketua Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) Sonitehe Telaumbanua, melalui surat yang diteken Handoyo Sudradjat, atas nama Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Dalam pertemuan itu, lanjut Sonitehe, Handoyo mengakui memang penanganan kasus Nias ini agak lamban di KPK. Alasan yang disampaikan Handoyo, lantaran dalam beberapa bulan belakangan ini banyak sekali kasus di tingkat nasional yang harus ditangani KPK karena mendapat perhatian publik secara luas.
Surat resmi dari KPK itu bernomor R-4187/40-43-/12/2009, tertanggal 2 Desember 2009. Ditulis di surat itu, "Sehubungan dengan surat pengaduan saudara tanggal 8 September 2009 kepada KPk, dapat diinformasikan bahwa Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dengan Nota Dinas nomor: ND-995/40-43/11/2009 tanggal 3 Nopember 2009 telah meneruskan pengaduan tersebut ke Bidang Penindakan sebagai bahan untuk melakukan supervisi atas penanganan kasus dimaksud."
Baca Juga:
Sebagai penerima surat, Sonitehe merasa belum jelas dengan kalimat akhir menyangkut kata 'supervisi'. Karenanya, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Selasa (22/12) Sonitehe bertandang ke gedung KPK, Jakarta, dan bertemu langsung dengan Handoyo Sudradjat. Dari pertemuan itu, berdasarkan cerita Sonitehe, Handoyo menjelaskan bahwa yang dimaksud di surat tersebut adalah penindakan. "Jadi, nanti beliau (Handoyo, red) akan mengirim surat lagi, semacam revisi dari surat tanggal 2 Desember itu. Intinya, surat susulan yang akan dikirim ke kami itu berupa pelurusan dan penegasan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penindakan untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Sonitehe kepada wartawan usai bertemu Handoyo di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang diduga
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Kerja, Rano Langsung Rencanakan Penggusuran Warga Bantaran Kali Krukut
- Menjelang Ramadan 2025, Harga Ayam Potong di Palembang Merangkak Naik
- Dedi Mulyadi Resmi Jadi Gubernur Jabar, Bey Machmudin Mengaku Lega
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi