Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK

Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK
Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK
JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang diduga melibatkan Bupati Nias Bina Hati Baeha sudah masuk ke Bagian Penindakan KPK. Perkembangan penanganan kasus tersebut diberitahukan secara resmi oleh KPK ke Ketua Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) Sonitehe Telaumbanua, melalui surat yang diteken Handoyo Sudradjat, atas nama Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Surat resmi dari KPK itu bernomor R-4187/40-43-/12/2009, tertanggal 2 Desember 2009. Ditulis di surat itu, "Sehubungan dengan surat pengaduan saudara tanggal 8 September 2009 kepada KPk, dapat diinformasikan bahwa Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dengan Nota Dinas nomor: ND-995/40-43/11/2009 tanggal 3 Nopember 2009 telah meneruskan pengaduan tersebut ke Bidang Penindakan sebagai bahan untuk melakukan supervisi atas penanganan kasus dimaksud."

Sebagai penerima surat, Sonitehe merasa belum jelas dengan kalimat akhir menyangkut kata 'supervisi'. Karenanya, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Selasa (22/12) Sonitehe bertandang ke gedung KPK, Jakarta, dan bertemu langsung dengan Handoyo Sudradjat. Dari pertemuan itu, berdasarkan cerita Sonitehe, Handoyo menjelaskan bahwa yang dimaksud di surat tersebut adalah penindakan. "Jadi, nanti beliau (Handoyo, red) akan mengirim surat lagi, semacam revisi dari surat tanggal 2 Desember itu. Intinya, surat susulan yang akan dikirim ke kami itu berupa pelurusan dan penegasan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penindakan untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Sonitehe kepada wartawan usai bertemu Handoyo di gedung KPK.

Dalam pertemuan itu, lanjut Sonitehe, Handoyo mengakui memang penanganan kasus Nias ini agak lamban di KPK. Alasan yang disampaikan Handoyo, lantaran dalam beberapa bulan belakangan ini banyak sekali kasus di tingkat nasional yang harus ditangani KPK karena mendapat perhatian publik secara luas.

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News