Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia Naik Penyidikan, Jaksa Agung: Kami Akan Tuntaskan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
“Hari ini kami menaikkan menjadi penyidikan umum,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1).
Dia menyatakan bahwa untuk tahap pertama ini, Kejagung akan mendalami terkait pesawat ATR 72-600.
“Kami tidak akan sampai di situ saja,” tegasnya.
Pak Bur, panggilan akrab Burhanuddin, menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kami akan kembangkan. Kami akan tuntaskan,” ujar Burhanuddin.
Dia memastikan Korps Adhyaksa akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi secara intensif.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK