Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia Naik Penyidikan, Jaksa Agung: Kami Akan Tuntaskan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
“Hari ini kami menaikkan menjadi penyidikan umum,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1).
Dia menyatakan bahwa untuk tahap pertama ini, Kejagung akan mendalami terkait pesawat ATR 72-600.
“Kami tidak akan sampai di situ saja,” tegasnya.
Pak Bur, panggilan akrab Burhanuddin, menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kami akan kembangkan. Kami akan tuntaskan,” ujar Burhanuddin.
Dia memastikan Korps Adhyaksa akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi secara intensif.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun